Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Kepailitan Yang Diawali Dengan Penolakan Perdamaian Dalam PKPU
Abstract
Di era globalisasi saat ini, Perjanjian utang-piutang merupakan elemen penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam sektor properti seperti pembangunan apartemen. Ketika debitor gagal melaksanakan kewajibannya, UU KPKPU memberikan kesempatan bagi debitor untuk menghindari kepailitan melalui rencana perdamaian. Selanjutnya, permasalahan timbul ketika rencana perdamaian pada PKPU ditolak dan debitor dinyatakan pailit, tetapi kemudian kembali mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perdamaian pada kepailitan pasca rencana perdamaian PKPU ditolak dan akibat hukum dari dikabulkan perdamaian dalam kepailitan yang diawali dengan penolakan dalam PKPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memperhatikan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa kajian literatur hukum, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan literatur pendukung lainnya. Dengan tujuan untuk memahami fenomena yang dimaksud dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Melalui hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa pertama, perdamaian kedua yang sebelumnya telah gagal dalam proses PKPU secara yuridis tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dinyatakan tidak sah dan kedua, akibat hukum dari dikabulkan perdamaian pada kepailitan setelah ditolaknya perdamaian pada PKPU ialah status debitor pailit dicabut dan mengembalikan kewenangan pengelolaan harta kepada perusahaan. Di samping itu, meskipun pelaksanaan rencana perdamaian dalam PKPU dan kepailitan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perlu adanya harmonisasi pengaturan PKPU dan Kepailitan dengan Peraturan Mahkamah Agung agar tercipta suatu kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkhadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2014
Adi Nugroho Susanti, Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan
Hukumnya, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
CST Kansil Dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,
Etty S. Suhardo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Prodi Magister
Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Fernando M. Manulang, Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung, 2007
Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004
Gustav Radbruch dan Aristoteles dalam Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia
Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Kartini Mulajadi, Pengertian Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan, dalam Penyelesaian Utang
Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung,
M.Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan di Indonesia : Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan
Hukumnya, Jakarta : Prenada Media Group, 2009
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press, 2007
R. Soeroso, Perjanjian di bawah tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung, 2012.
Soemitro dan Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia,
Jakarta,1983.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.
Sonny keraf, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi, Kanisius, Yogyakarta, 1997.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta: 2019
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Maha Karya Pustaka, Jogjakarta, 2019
Sukarno Aburaera, Muhadar & Maskun, Filsafat Hukum: Teori & Praktik, Kencana, Jakarta, 2013
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Tami Rusli, Hukum Kepailitan di Indonesia, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar, 2019
Umar Haris Sanjaya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hukum Kepailitan, NFP
Publishing, Yogyakarta, 2014
Yusril Zoebar, Pembangunan Fasilitas Hunian di Kota Pekanbaru, Riau, 2004.
Yuhelson, Hukum Kepailitan di Indonesia, Ideas Publishing, Gorontalo, 2019
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang
Jurnal
Agitha Putri dan Anita Afriana, “Penundaan Pengesahan Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang oleh Hakim Dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum,” Jurnal Poros
Hukum Padjadjaran, Volume 3, Nomor 1, 2021.
Catur Irianto, “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4,
Nomor 3, 2015
Edward Endriyanto Pandelaki (et.al.), “Faktor-Faktor Pembentuk Kinerja Spasial Rumah Susun
Kaitannya Dengan Kepuasan Penghuni,” MODUL. Volume 15, Nomor 2, 2015.
Ghiska Fajari dan Yosephine Fransisca, “Analisis Teori Perjanjian dan Implikasinya Dalam Bisnis
Modern”, Jurnal Inovasi Global, Volume 1, Nomor 2, Desember 2023.
Nyulistiowati Suryanti, Elisatris Gultom & Louis Alfred Hasudungan, “Penentuan Utang yang Telah
Jatuh Waktu pada Click-Wrap Agreement Yang Tidak Mencantumkan Klausul Jatuh Waktu
Utang.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Volume 22, Nomor 3, 2022
Nyulistiowati Suryanti, Pupung Faisal, and Salsabila Muharani, ‘Kedudukan Aset Milik Pihak Ketiga
Yang Dijadikan Sebagai Boedel Pailit Oleh Kurator Berdasarkan UU Kepailitan Dan UU Hak
Tanggungan’, Legal Spirit, 6.2, 2022,
Pandam Nurwulan, “Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa
Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,
Volume 22, Nomor 4, Oktober 2015.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16416966
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



