Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Kepailitan Yang Diawali Dengan Penolakan Perdamaian Dalam PKPU

Muhamad Rafli Ramadhan, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari

Abstract


Di era globalisasi saat ini, Perjanjian utang-piutang merupakan elemen penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam sektor properti seperti pembangunan apartemen. Ketika debitor gagal melaksanakan kewajibannya, UU KPKPU memberikan kesempatan bagi debitor untuk menghindari kepailitan melalui rencana perdamaian. Selanjutnya, permasalahan timbul ketika rencana perdamaian pada PKPU ditolak dan debitor dinyatakan pailit, tetapi kemudian kembali mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perdamaian pada kepailitan pasca rencana perdamaian PKPU ditolak dan akibat hukum dari dikabulkan perdamaian dalam kepailitan yang diawali dengan penolakan dalam PKPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memperhatikan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa kajian literatur hukum, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan literatur pendukung lainnya. Dengan tujuan untuk memahami fenomena yang dimaksud dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Melalui hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa pertama, perdamaian kedua yang sebelumnya telah gagal dalam proses PKPU secara yuridis tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dinyatakan tidak sah dan kedua, akibat hukum dari dikabulkan perdamaian pada kepailitan setelah ditolaknya perdamaian pada PKPU ialah status debitor pailit dicabut dan mengembalikan kewenangan pengelolaan harta kepada perusahaan. Di samping itu, meskipun pelaksanaan rencana perdamaian dalam PKPU dan kepailitan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perlu adanya harmonisasi pengaturan PKPU dan Kepailitan dengan Peraturan Mahkamah Agung agar tercipta suatu kepastian hukum.


Keywords


PKPU, Kepailitan, Rencana Perdamaian, Debitor, Kreditor, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkhadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2014

Adi Nugroho Susanti, Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan

Hukumnya, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

CST Kansil Dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009

Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,

Etty S. Suhardo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Prodi Magister

Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Fernando M. Manulang, Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung, 2007

Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2004

Gustav Radbruch dan Aristoteles dalam Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia

Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

Kartini Mulajadi, Pengertian Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan, dalam Penyelesaian Utang

Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung,

M.Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan di Indonesia : Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan

Hukumnya, Jakarta : Prenada Media Group, 2009

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press, 2007

R. Soeroso, Perjanjian di bawah tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung, 2012.

Soemitro dan Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia,

Jakarta,1983.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

Sonny keraf, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi, Kanisius, Yogyakarta, 1997.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta: 2019

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Maha Karya Pustaka, Jogjakarta, 2019

Sukarno Aburaera, Muhadar & Maskun, Filsafat Hukum: Teori & Praktik, Kencana, Jakarta, 2013

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.

Tami Rusli, Hukum Kepailitan di Indonesia, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar, 2019

Umar Haris Sanjaya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hukum Kepailitan, NFP

Publishing, Yogyakarta, 2014

Yusril Zoebar, Pembangunan Fasilitas Hunian di Kota Pekanbaru, Riau, 2004.

Yuhelson, Hukum Kepailitan di Indonesia, Ideas Publishing, Gorontalo, 2019

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang

Jurnal

Agitha Putri dan Anita Afriana, “Penundaan Pengesahan Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang oleh Hakim Dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum,” Jurnal Poros

Hukum Padjadjaran, Volume 3, Nomor 1, 2021.

Catur Irianto, “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4,

Nomor 3, 2015

Edward Endriyanto Pandelaki (et.al.), “Faktor-Faktor Pembentuk Kinerja Spasial Rumah Susun

Kaitannya Dengan Kepuasan Penghuni,” MODUL. Volume 15, Nomor 2, 2015.

Ghiska Fajari dan Yosephine Fransisca, “Analisis Teori Perjanjian dan Implikasinya Dalam Bisnis

Modern”, Jurnal Inovasi Global, Volume 1, Nomor 2, Desember 2023.

Nyulistiowati Suryanti, Elisatris Gultom & Louis Alfred Hasudungan, “Penentuan Utang yang Telah

Jatuh Waktu pada Click-Wrap Agreement Yang Tidak Mencantumkan Klausul Jatuh Waktu

Utang.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Volume 22, Nomor 3, 2022

Nyulistiowati Suryanti, Pupung Faisal, and Salsabila Muharani, ‘Kedudukan Aset Milik Pihak Ketiga

Yang Dijadikan Sebagai Boedel Pailit Oleh Kurator Berdasarkan UU Kepailitan Dan UU Hak

Tanggungan’, Legal Spirit, 6.2, 2022,

Pandam Nurwulan, “Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa

Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,

Volume 22, Nomor 4, Oktober 2015.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16416966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,