Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungan Masyarakat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Becker, Howard S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. New York: Free Press.
Cohen, Lawrence E., & Felson, Marcus. (1979). "Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach." American Sociological Review, 44(4), 588–608.
Hirschi, Travis. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.
Merton, Robert K. (1938). "Social Structure and Anomie." American Sociological Review, 3(5), 672–682.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXIII Pasal 368–371 tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



