Legal Accountability for Environmental Impacts Resulting from the Use of Tear Gas in Public Demonstrations
Abstract
This study aims to analyze the form of legal liability for environmental pollution caused by the use of tear gas during the demonstration on August 28–29, 2025, in Jakarta, as well as to examine the environmental impacts resulting from the use of such chemical agents. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary sources, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, and various relevant police regulations, supported by secondary and tertiary legal materials. The analysis is conducted through a descriptive qualitative approach, comparing the empirical reality of tear gas use that leads to pollution and public health impacts with the legal norms that should guide law enforcement officials in accordance with environmental law principles and human rights standards. The findings indicate that the use of tear gas in crowd control activities has the potential to violate environmental law provisions, cause air pollution, and negatively affect public health and the ecological balance in the affected areas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akashi, N. U. (2025, September 5). 17+8 Tuntutan Rakyat Apa Saja? Ini Isi Lengkap dan 6 Pihak yang Dituntut. Diakses pada 18/10/2025 melalui DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d-8097673/17-8-tuntutan-rakyat-apa-saja-ini-isi-lengkap-dan-6-pihak-yang-dituntut
Alodokter. (2023, Oktober 6). Seputar gas air mata dan dampaknya bagi kesehatan. Alodokter. https://www.alodokter.com/seputar-gas-air-mata-dan-dampaknya-bagi-kesehatan
Aryaduta, Y. R., Wada, I. A., & Indrayati, R. (2025). Kebebasan berpendapat dalam negara hukum demokratis ditinjau dari pertanggungjawaban kepolisian dalam penggunaan gas air mata. Inicio Legis, 6(1), 56–80.
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan Atau Pengekangan Kebebasan Berpendapat?. Padjadjaran Law Review, 7(2), 26-37.
Cakaplah.com. (2025, Agustus 29). Kronologi lengkap demo 28 Agustus: Dari damai hingga ada korban jiwa. Cakaplah.
https://www.cakaplah.com/berita/baca/127052/2025/08/29/kronologi-lengkap-demo-28-agustus-dari-damai-hingga-ada-korban-jiwa
Detik.com. (2025, Februari 14). Apa itu demonstrasi? Ini pengertian, tujuan, aturan, dan contohnya di Indonesia. Detik.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7554343/apa-itu-demonstrasi-ini-pengertian-tujuan-aturan-dan-contohnya-di-indonesia
Febriansyah, G., & Khamid, A. (2025). Kebijakan negara terhadap unjuk rasa mahasiswa: Pelanggaran HAM dalam perspektif hukum dan sosial. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(5), 941–948.
Hidayatulloh, R. (2023). Perancangan informasi tentang gas air mata melalui media buku ilustrasi (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia). Universitas Komputer Indonesia.
ICJR. (2023, June 27). Aspek criminal justice bagi saksi dan korban penembakan gas air mata. Institute for Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/8388-2/
Iziklaim.co.id. (n.d.). Hati-hati dengan gas air mata, ketahui dampaknya bagi kesehatan dan begini 5 cara mengatasinya. Diakses pada 24 Oktober 2025 melalui https://iziklaim.co.id/berita/hati-hati-dengan-gas-air-mata-ketahui-dampaknya-bagi-kesehatan-dan-begini-5-cara-mengatasinya
Lambonan, J. M. (2024). Tinjauan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang mencemari lingkungan dan mengakibatkan polusi udara menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Crimen, 12(5).
Mardianti, D. L. (2025, August 31). Kronologi demo memprotes DPR hingga meluas berubah penjarahan. Diakses pada 18/10/2025 Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/kronologi-demo-memprotes-dpr-hingga-meluas-berubah-penjarahan-2065182
Maula, G. M. (2024). Efektivitas Implementasi Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(02), 145-159.
Rumayar, I. R. S. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penggunaan gas air mata dalam penertiban kerusuhan berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM). Lex Privatum, 13(3).
Tempo.co. (2024, Oktober). Dampak psikologis salah satu efek kena gas air mata. Diakses pada 24 Oktober 2025 melalui
https://www.tempo.co/gaya-hidup/dampak-psikologis-salah-satu-efek-kena-gas-air-mata--2068913
Tempo.co. (2024, Oktober). Gas air mata yang ditembakkan polisi menyebar hingga ke permukiman warga di Petamburan. Diakses pada 24 Oktober 2025 melalui https://www.tempo.co/hukum/gas-air-mata-yang-ditembakkan-polisi-menyebar-hingga-ke-permukiman-warga-di-petamburan--2064962
Universitas Muhammadiyah Magelang. (2023). Marak demo dan fenomena gas air mata: Perspektif ilmiah dari teknik mesin UNIMMA. Diakses pada 24 Oktober 2025 melalui https://mesin.teknik.unimma.ac.id/marak-demo-dan-fenomena-gas-air-mata-perspektif-ilmiah-dari-teknik-mesin-unimma/
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2024). Hentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi masyarakat. Diakses pada 24 Oktober 2025 melalui https://www.walhi.or.id/hentikan-penggunaan-gas-air-mata-dalam-menghadapi-masyarakat
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.177072
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



