Fulfillment of the Rights of Victims of Sexual Violence under Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes

Fatimah Nurul Azkiya, Zahara Utomo Putri, Eka Nurhalisyah, Sachio Hadrian Athallah, Sulthan Afico Maulana Damopolii, Taun T

Abstract


Sexual violence causes severe physical, psychological, social, and economic harm to victims, so fulfilling victims’ rights cannot stop at punishing perpetrators. This study analyzes the regulation of sexual violence crimes and the position of victims under Law Number 12 of 2022 (the TPKS Law), the forms and mechanisms of fulfilling victims’ rights, their fulfillment in the criminal justice process, and the challenges and efforts to strengthen them. It uses normative juridical research with statute and conceptual approaches to primary and secondary legal materials, supplemented by findings from a group discussion, and analyzes them through qualitative descriptive-analytical methods. The results show that the TPKS Law shifts the paradigm toward victim-centered justice by guaranteeing rights to handling, protection, and recovery and by expanding admissible evidence, including victim testimony, clinical psychologist or psychiatrist statements, and electronic evidence. However, proof in practice still relies on physical evidence (the “physical illusion”), law enforcement capacity and perspectives remain uneven, and stigma and revictimization still hinder the fulfillment of victims’ rights. Strengthening requires technical guidelines for psychological and digital evidence, improved law enforcement capacity, integrated assistance, and a social narrative that does not blame victims.

Keywords


victims’ rights; sexual violence; TPKS Law; evidence; criminal justice

Full Text:

PDF

References


Afisako, V. P., Rahma, A. N., Sabilla, R. K., Syahnaz, K. F., & Utami, R. A. (2025). Analisi normatif terhadap kekosongan pengaturan pedoman teknis alat bukti elektronik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 228–237.

Aflah, A. A. (2024). Analisis pembuktian visum et repertum terhadap penjatuhan putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb) [Skripsi, UPN “Veteran” Jawa Timur]. https://repository.upnjatim.ac.id/30269/ [cek judul dan nama penulis]

BA Diskusi Kelompok 4. (2026, 2 Oktober). Berita acara diskusi kelompok 4: Pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual [Dokumen tidak dipublikasikan]. Google Meet.

Cahyaningsih, R. D., & Bakhtiar, H. S. (2025). Kekuatan pembuktian psikologi forensik sebagai alat bukti dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2495–2502.

Dandapala. (n.d.-a). Menyiapkan nalar hakim menghadapi KUHAP baru: Dari petunjuk ke pengamatan hakim. Mahkamah Agung RI. https://dandapala.com/opini/detail/menyiapkan-nalar-hakim-menghadapi-kuhap-baru-dari-petunjuk-ke-pengamatan-hakim

Dandapala. (n.d.-b). Penerapan perekaman elektronik dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Mahkamah Agung RI. https://dandapala.com/article/detail/penerapan-perekaman-elektronik-dalam-perkara-tindak-pidana-kekerasan-seksual [lengkapi tanggal]

detikSulsel. (2022). Kekhawatiran ahli UU TPKS rentan dimanfaatkan di dugaan pelecehan istri Sambo. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6276970/kekhawatiran-ahli-uu-tpks-rentan-dimanfaatkan-di-dugaan-pelecehan-istri-sambo [lengkapi tanggal]

Good News from Indonesia. (2026, April 21). DPR ketok palu UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026: Cek 6 poin perubahan krusial bagi korban. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2026/04/21/sah-dpr-ketok-palu-uu-perlindungan-saksi-dan-korban-2026-cek-6-poin-perubahan-krusial-bagi-korban

Halawa, F., & Halawa, T. A. (2023). Risalah perumusan alat bukti dan kelemahan pembuktian dalam kejahatan seksual nonfisik (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 16–27.

Herisasono, A., Efendi, A. R., & Kharisma, O. D. (2023). Implementasi pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292–298. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6589.292-298

Hukumonline. (n.d.). Dasar hukum alat bukti elektronik dalam KUHAP. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-alat-bukti-elektronik-dalam-kuhap-cl5461/

Komnas Perempuan. (n.d.). Pengantar memahami UU tindak pidana kekerasan seksual. https://komnasperempuan.go.id/pengembangan-pengetahuan-detail/pengantar-memahami-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual

Muhammad, H. (2022). Implikasi yuridis pengaturan hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua: Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1). [cek halaman]

Murdiana, E., Nauval M.R., A., & Vela, A. (2025). Reformasi hukum pidana kekerasan seksual dari KUHP ke keadilan korban. Jurnal Supremasi, 15(2). [cek halaman dan baca artikel asli]

Nova, E. (2025). Implikasi yuridis pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bagi pemenuhan keadilan korban. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 208–219. https://doi.org/10.31933/vfqn8k12

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat.

Shilfa, M., & Panjaitan, D. (2023). [Lengkapi judul]. Al-Zayn.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120) [cek di JDIH].

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 59). https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4796

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025).




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.23682341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,