Koperasi Dalam Perspektif Hukum Strategi Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Era Globalisasi

Silvina Viola Sabila, Via Geneti Lomban Toruan

Abstract


Globalisasi berasal dari kata globe dan ization. Globe diartikan sebagai bola bumi atau peta bumi yang bulat. Kata globe kemudian berubah menjadi global. Artinya, secara umum dan keseluruhan, secara bulat atau bersangkut paut mengenai dan meliputi seluruh dunia (mengglobal atau mendunia).  Globalisasi didefinisikan sebagai semua proses yang mengarah pada penyatuan seluruh warga dunia menjadi sebuah kelompok masyarakat global. Globalisasi merupakan suatu proses yang terbentuk dari tatanan, aturan, atau sistem tertentu. Aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh bangsa di dunia sehingga batas wilayah suatu negara dan globalisasi juga merupakan bagian proses dalam penyebaran atau perluasan sosial budaya, sistem ekonomi dan pola kehidupan. Dalam globalisasi tentu akan mengalami beberapa gejala yang nyata dan sangat cepat mempengaruhi seluruh dunia. Proses dalam Globalisasi akan terjadinya penyebaran secara meluas dan interaksi berbagai media sosial di antaranya ialah : Sosial Budaya, Ekonomi, Keamanan dll. Koperasi merupakan salah satu kegiatan perekonomian dalam kehidupan yang telah berkembang mengikuti perkembangan era globalisasi. Koperasi biasanya dipimpin oleh Pemilik koperasi itu sendiri dan memiliki beberapa anggota setiap bagiannya dengan modal dan untung dinikmati secara kebersamaan dalam penggajian, namun ada juga koperasi yang dijalankan sendiri yang artinya tanpa adanya anggota dengan modal dan untung yang dirasakan sendiri. Menurut Said Hamid Hasan koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak. Sedangkan menurut “UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dalam pasal 1 ayat (1) bahwa  Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Meskipun koperasi merupakan salah satu kegiatan perekonomian dalam ekonomi lokal warga harus mampu menjamin kesejahteraan berdasarkan era globalisasi ditengah adanya tantangan dan peluang yang ditawarkan secara perkembangan zaman yang semakin modern. Dan meskipun koperasi masih termasuk perekonomian secara lokal maka dari itu sistem perkoperasian harus mampu menyusun strategis bersaing dengan perusahaan multinasional dengan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Keywords


Koperasi, Peningkatan Ekonomi, Masyarakat, Globalisasi

Full Text:

PDF

References


Suyono, A.G. dan Muchtar, I dkk. 1996. Koperasi dalam Sorotan Pers. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Anaroga, P. dan Widiyanti, N. 1992. Dinamika Kopemsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Damanhuri, D. 1996. Konglomerat, Kesenjangan dan Persaingan Global. Media Indonesia, Oktober 1996.

Rachbini, D.J. 1998. Koperasi Pendekatan Bisnis dan Politik. Kompas, Maret, 1998.

Ropke, J. 2000. Ekonomi Kopenisi. Jakarta: Salemba Empat.

Sutojo, H. 1995. Mencari Terapi Pembinaan Koperasi di Perkotaan. Warta Koperasi, No. 61 Tahun XIV

Sumual, D.E. 1998. Ekonomi Politik Perkoperasian Indonesia. Manajemen Usahawan Indonesia, No. 07 Tahun XXVII.

Mubyarto. 1997. Ekonomi Rakyat, Program IDT dan Demokrasi Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media.

Syamni, G., & Abd Majid, M. S. (2016). Efficiency of Saving and Credit Cooperative Units in North Aceh, Indonesia. Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi, 5(2), 99-118.

Wirasasmita, Y. 2000. Pengembangan Kewirausahaan di Lingkungan Koperasi, Makalah, Juni.

Putra, I. P. P. R., & Juliarsa, G. (2018). Pengaruh Perputaran Modal Kerja dan Pertumbuhan Koperasi pada Profitabilitas dengan Non Performing Loan Sebagai Moderasi. E-Jurnal Akuntansi, 929.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14192048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,