Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Pemukiman Terapung di Atas Perairan Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adriansyah, Nazipawati,EkaMeiliyaDona. “Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Bumi Dan Bangunanperdesaandan Perkotaan (Pbbp2) dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerahkabupatenoku.” JurnalETAP 2 (2022): 142–61.
Afifah, Rosidah Nur. “Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah,” 2021.
Arif, Ainul. “Pengaturan Hukum Dalam Mewujudkan Pengolaan Wilayah Pesisir Yang Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Rembang,” 2008.
Arjie Sukmawijaya Arpian Putra, and Nabila Sara Faninza. “Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Air.” Notaire 5, no. 2 (June 27, 2022): 197–220. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i2.36846.
Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, Departemen Kelautan Dan Perikanan, Jakarta, 2001.
Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ringkasan Eksekutif Rancangan Undang- Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta, 2003.
Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pokok-Pokok Pikiran Rancangan Undang- Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Program Khusus: RUU Pesisir, Departemen Perikanan Dan Kelautan, Jakarta, 2004.
Hidayat, Imam, and Steven Gunawan. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan.” Manazhim 04, no. 01 (2022).
Irman, et., al. “Analisi Yuridis Terhadap Status Hak Kepemilikan Permukaan Penduduk Di Atas Air.” Hukum Dan Pembangunan 51, no. 02 (2021).
Kajian Pertanahan di Wilayah Pemukiman Terapung (Rumah Pelantar) | omtanah.com. (n.d.). Retrieved February 23, 2020, from https://omtanah.com/2011/04/15/kajian-pertanahan-di-wilayah-pemukiman- terapung-rumah-pelantar/
Kalalo, F. P. (2016). Hukum lingkungan dan kebijakan pertanahan di wilayah pesisir. PT RajaGrafindo Persada.
Liunadi, Sylvie. “Penguasaan Terhadap Rumah Apung Yang Di Tanam Di Perairan Di Tinjau Dengan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Menurut Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.” Hukum Adigama 04, no. 02 (2021).
Mutiara, Kiki. “Pemukiman Berbasis Perairan Laut,” 2011.
Nurkhotimah. “Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dalam Mengembakan Kawasan Bahari Terpadu Di Kabupaten Purworejo,” 2008.
Utari, Erisliana, et., al. “Penataan Permukiman Terdampak Banjir Rob Dengan Penerapan Konsep Rumah Terapung.” JAUR (Journal of Architecture and Urbanism Research) 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.31289/jaur.v6i2.8254.
Ulasan lengkap : Apakah Rumah Apung Terkena PBB? (n.d.). Retrieved February 24, 2020, from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53706c4fcf535/apakah- rumah-apung-terkena-pbb/
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14286768
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



