Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Resor Kota Jayapura
Abstract
This study aims to find out, understand and explain the implementation of legal protection for children in the investigation process at the Jayapura City Police and the obstacles in the implementation of legal protection for children in Jayapura City. The research method used in this study is normative juridical, namely reviewing the applicable laws and regulations and the discussion in this study is normative. The discussion in question is intended to review rational structures, applicable legal systems, this is done for scientific processing of normative legal materials, so that the formation of law will be more professional. The results of this study reveal that the implementation of legal protection for children in the investigation process at the Jayapura City Police is still limited, because in terms of its regulations in this case the SPPA law has responded to the Convention on the Rights of the Child compared to previous laws. While the obstacles in the implementation of legal protection for children in Jayapura City are distinguished from internal and external aspects. Internal obstacles are mainly in terms of limited human resources, lack of experts, especially psychologists and psychiatrists, lack of finance, facilities and infrastructure. While external obstacles such as culture, religion and social.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Cilia Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1996.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukuim (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009.
Hartono, Sunaryati, Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 1984.
Ian Brownlie, (Penyunting), Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia, Edisi Kedua, Penerbit Unversitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1990.
Joni, Muhammad dan Tanamas, Zulchaina Z. Aspek HukumPerlindunganAnak dalam Perpektif KOnvensi Hak-Hak Anak, PT, Cilia Aditya Bakti, Bandung,1999.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justive di Indonesia, Bandung, 2009.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponogoro, Semarang, 1995.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1992.
Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2010.
Paulus Hadisuprapto, Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Bayu Media Publishing, Malang, 2008.
Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Reksodiputro, Mardjono, Bunga Rampai Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan da Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta 1997.
Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Krimonologi) Universitas Indonesia, Jakarta 1997.
Sudarto, KapitaSelekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1985.
Soekanto, Soejono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.
Reksodiputro , Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja GrasindoPersada, Jakarta, 1993.
Soekanto, Soejono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja GrasindoPersada, Jakarta, 1995.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja GrasindoPersada, Jakarta, 1998.
Karen Lebacqz, Teori-Teori Keadilan, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2011.
The Liang Gie, Teori-Teori Keadilan, Super Yogyakarta, 1971.
John Rawl, A Theory of Justice – Teori Keadilan (terjemahan Uzair Fauzan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2006.
Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing,Malang Jawa Timur, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmuji, Penelitian Hukum NormatifSuatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grasindo Persada, Jakarta, 2001.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nur Asmarani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704





